Pansus DPRD Ngawi Membahas Ranperda RTRW Kab. Ngawi
14/07/2025

Ngawi – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Ngawi menggelar rapat internal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah terkait, pada Senin, 14 Juli 2025. Rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus, Drs. H. Amin Sunarto, M.Si, ini membahas secara substansi isi dan dasar hukum dari Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah, yang merupakan penyempurnaan atau finalisasi dari Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah terdahulu.
Dalam pembukaannya, Amin Sunarto menegaskan bahwa materi penyusunan Ranperda ini perwujudan struktur tata ruang, pola ruang, serta penetapan kawasan strategis yang selaras dengan pembangunan berkelanjutan. Selain itu, Wakil Ketua Pansus Nur Kholis menambahkan bahwa pentingnya kejelasan dalam penetapan zonasi di dalam Ranperda ini. Menurutnya, ketegasan dalam membedakan kawasan industri, pertanian, pariwisata, dan zona lainnya sangatlah penting agar tidak menimbulkan konflik atau tumpang tindih pemanfaatan ruang di kemudian hari. Rapat ini merupakan momentum penting dalam penyempurnaan dokumen Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah yang akan menjadi landasan hukum tata ruang Kabupaten Ngawi tahun 2025 - 2045. Hasil pembahasan akan dikaji lebih lanjut dalam rapat-rapat selanjutnya sebelum ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD.
Kembali