PERATURAN BUPATI

PERATURAN BUPATI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Mekanisme Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Di Kabupaten Ngawi


Tipe Dokumen : Peraturan
Jenis Dokumen : PERATURAN BUPATI
Judul : Mekanisme Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Di Kabupaten Ngawi
T.E.U : Ngawi, Pemerintah Daerah
Nomor Peraturan : 4
Tahun Terbit : 2020
Singkatan Jenis : PERATURAN BUPATI
Tempat Penetapan : Ngawi
Tgl Penetapan : 20 Maret 2020
Subjek : Covid-19
Sumber : BD./2020/No.04
Status : Tidak Berlaku
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Ngawi
Bidang Hukum : UMUM
Penandatanganan : Bupati Ngawi
Urusan Pemerintahan : Pemerintahan
Abstraksi : Abstraksi
Dowload File : Download File

Riwayat Produk Hukum

DIUBAH SEBAGIAN dengan PERATURAN BUPATI Nomor 4 Tahun 2020tentang Mekanisme Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Di Kabupaten Ngawi

DICABUT dengan PERATURAN BUPATI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Mekanisme Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Di Kabupaten Ngawi