PERATURAN DAERAH

PERATURAN DAERAH Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil


Tipe Dokumen : Peraturan
Jenis Dokumen : PERATURAN DAERAH
Judul : Retribusi Pengantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
T.E.U : Ngawi, Pemerintah Daerah
Nomor Peraturan : 10
Tahun Terbit : 2010
Singkatan Jenis : PERATURAN DAERAH
Tempat Penetapan : Ngawi
Tgl Penetapan : 08 September 2010
Subjek : Retribusi
Sumber : LD.2010/NO. 10, TLD NO. 83
Status : Tidak Berlaku
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Ngawi
Bidang Hukum : UMUM
Penandatanganan : Bupati Ngawi
Urusan Pemerintahan : Pemerintahan
Abstraksi : Abstraksi
Dowload File : Download File

Riwayat Produk Hukum

DICABUT dengan PERATURAN DAERAH Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil